Jakarta, 12 Februari 2025 – Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPkM) Universitas Bakrie menggelar diskusi bertajuk "Peran Perguruan Tinggi dalam Rancangan Undang-Undang Minerba" di Auditorium Universitas Bakrie, Bakrie Tower lantai 42. Kegiatan ini diadakan sebagai respon terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 4/2009 tentang Minerba, khususnya terkait usulan pemberian hak pengelolaan tambang kepada Perguruan Tinggi yang tengah menuai pro dan kontra di masyarakat dan kalangan akademisi.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar dari berbagai bidang untuk membahas isu tersebut dari berbagai perspektif. Beberapa pembicara yang turut serta dalam kegiatan ini antara lain:
- Dr. Muhammad Badaruddin, S.Sos., M.Sc., M.A. (Dosen Program Studi Ilmu Politik), yang membahas topik “Memetakan Pro-Kontra Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi”.
- Aditya Batara Gunawan, S.Sos., M.Litt., Dr.rer.pol. (Ketua Program Studi Ilmu Politik), yang menyampaikan materi tentang “Politik Legislasi RUU Minerba”.
- Diki Surya Irawan, S.T., M.Si., IPM (Dosen Program Studi Teknik Lingkungan), yang mengulas topik “Lingkungan Pertambangan”.
- Arief Bimantoro Suharko, BSEE, M.Sc.Eng, Ph.D. (Ketua Program Studi Magister Manajemen), yang membawakan materi “Economics of Indonesia's Mining Sector: Opportunities, Challenges, and Future Trends”.
Diskusi ini bertujuan untuk menggali lebih dalam implikasi dari usulan dalam RUU Minerba terhadap perguruan tinggi, baik dari aspek hukum, lingkungan, ekonomi, maupun politik. Para peserta yang terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan diharapkan dapat memperoleh wawasan yang lebih luas mengenai peran serta perguruan tinggi dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Dengan adanya diskusi ini, LPkM Universitas Bakrie berharap dapat memberikan kontribusi akademik dalam pembahasan kebijakan publik, khususnya dalam sektor pertambangan, sehingga keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.