"Indonesia saat ini menduduki peringkat kedua di Asia Tenggara untuk jumlah International Publication, masih kalah dengan Malaysia, targetnya tahun depan menduduki peringkat pertama, tidak hanya dari segi kuantitas namun juga kualitas”,  ujar Prof. Ocky Karna Radjasa, M.Sc., Ph.D. (Direktur Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Ristekdikti) pada acara Seminar Pembekalan Pelaksanaan Penelitian Hibah Risetdikti 2019 di Universitas Bakrie (25/3).

Sementara itu jumlah perolehan dana hibah Universitas Bakrie selama tiga tahun meningkat dengan pesat dimulai dari 453 juta rupiah di tahun 2017 menjadi 2,1 miliar di tahun 2018 dan tahun ini menjadi 3,2 miliar, sebagaimana dikemukakan oleh Rektor Universitas Bakrie Prof. Ir. Sofia W. Alisjahbana M.Sc., Ph.D.

Meski dari segi publikasi internasional menduduki peringkat kedua, namun untuk jumlah paten domestik terdaftar, Indonesia menduduki peringkat satu berdasarkan data yang dilansir oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) tahun 2018, tambah Prof. Ocky.

Beberapa program yang dilakukan oleh Ristekdikti untuk meningkatkan jumlah jurnal ilmiah adalah Program Afirmasi Papua, sebagai upaya Ristekdikti untuk pemerataan kualitas pendidikan dan penelitian. Selain itu diberikan kebebasan kepada dosen dalam melakukan penelitian baik itu bentuknya Riset Dasar, Riset Terapan dan Riset Pengembangan, ketua peneliti bisa melibatkan anggota dari berbagai kalangan, baik dari industri, wiraswasta bahkan ibu rumah tangga sekalipun.

Sementara itu Prof. Ocky mengatakan fokus Prioritas Riset Nasional 2020-2024 dari yang tertinggi hingga yang terendah, yaitu di bidang pangan, energi, kesehatan obat, transportasi, produk rekayasa keteknikan, pertahanan dan keamanan, kemaritiman, sosial dan humaniora, seni budaya dan bidang riset lainnya multidisiplin dan lintas sector dan dalam Pemenristekdikti 20/2018 mengatur Ristekdikti bisa menugaskan perguruan tinggi untuk melakukan penelitian yang dianggap urgent atau insidental.

Tahun ini juga, pendanaan hibah yang sifatnya multiyears akan dibayarkan dimuka 100% untuk meningkatkan motivasi peneliti yang harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per 15/PB/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Sub Keluaran Penelitian.