"Penyalahgunaan Narkoba oleh generasi muda akan merusak karakter bangsa yang perlahan-lahan akan mengancam eksistensi bangsa Indonesia" ujar Drs. Suprayitno, SH, Direktur Diseminasi Informasi BNN dalam paparannya di acara "BNN Goes to Campus: Inovatif, Kreatif tanpa Narkoba" di Universitas Bakrie (25/9).
Hasil penelitian yang pernah dilakukan oleh BNN, Indonesia adalah pangsa pasar yang besar bagi sindikat Narkoba, sehingga pada saat ini Indonesia dinyatakan dalam kondisi Tanggap Darurat Narkoba, disinyalir akibat berpindahnya sindikat narkoba dari negara Filipina yang sudah menerapkan hukuman mati, tembak di tempat bagi pengedar dan pengguna Narkoba.
Moderator, Rustam Fauzi, Kepala Bagian UB Career mengatakan pencegahan penggunaan Narkoba harus dari lingkungan yang terkecil, yaitu dari keluarga, masyarakat dan lingkungan sekolah. Suprayitno menambahkan, terdapat 60 jenis narkoba sintetis yang baru masuk ke pasar Indonesia, diantaranya Flakka, Gorilla dan lain-lain,
Narkoba sintetis yang ramai beredar saat ini yang dikenal dengan jenis syntetic cannabinoid dapat menyebabkan penggunanya halusinasi dan mengalami kerusakan sel saraf otak hingga kematian.
Prof. Ir. Sofia W. Alisjahbana M Sc. PhD dalam sambutannya mengatakan Universitas Bakrie secara aktif turut dalam penanggulangan pencegahan Narkoba bersama-sama dengan perguruan tinggi yang lain mendirikan Artipena (Aliansi Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba) tujuannya adalah menjadi aliansi strategis relawan antar Perguruan Tinggi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang memiliki jejaring dan wawasan global (Dalam rangka Kampus Bersih Narkoba 2025)".
BNN dalam prakteknya bekerjasama dengan Mabes Polri untuk memberantas peredaran Narkoba, tapi itu saja tidak cukup namun dibutuhkan peran aktif dari masyarakat. Pesan dari Suprayitno kepada mahasiswa yang pertama jangan ada kompromi atau toleransi terhadap penggunaan Narkoba, yang kedua, jangan pernah coba-coba, karena bisa menyebabkan ketergantungan, dan bila sudah pada tahap membutuhkan segala cara dihalalkan berakibat secara psikologis dan biologis.
“Ke depannya rehabilitasi akan di standarisasi oleh Deputi Rehabilitasi BNN, sehingga mantan pengguna yang sudah direhabilitasi bisa diterima di masyarakat dengan baik, minimal waktu rehabilitasi secara fisik dan sosial adalah 6 bulan, sehingga yang bersangkutan memiliki pemahaman dan tanggung jawab untuk dapat diterima kembali di masyarakat”, ujar Suprayitno.
“Acaranya bagus banget, menambah ilmu pengetahuan tentang obat-obatan terlarang baik jenis baru maupun jenis lama yang beredar di masyarakat, kita sebagai mahasiswa jadi tahu bahaya narkoba” ujar Eko Narasaki, mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi angkatan 2016.