[Jakarta, 11 Januari 2020]. Universitas Bakrie (UB) dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sepakat mendorong Sarjana Teknik yang melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia terhindar dari jeratan pidana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Kesepakatan tersebut merupakan salah satu butir Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangan oleh Rektor UB Prof. Ir. Sofia W. Alisjahbana, M.Sc., Ph.D. dengan Ketua Umum PII Dr. Ir. Heru Dewanto, M.Sc (Eng)., IPU, ASEAN Eng., Selasa (11/1) di Ruang Nusantara Bakrie Tower, kawasan Epicentrum Kuningan, Jakarta.

“Di dalam Kelompok Usaha Bakrie, banyak sekali Sarjana Teknik yang harus diinsinyurkan dan memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur atau STRI, agar ia legal berpraktik keinsinyuran”, ujar Prof Sofia Rektor UB, di sela-sela penandatanganan MoU yang disaksikan juga oleh Ketua Yayasan Pendidikan Bakrie, Perwakilan Kelompok Usaha Bakrie, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perindustrian, dan tamu undangan lainnya.

 

Penandatangan MoU ini sesungguhnya merupakan bagian awal dari Diskusi Panel “Menyiapkan Insinyur Unggul untuk Menuju Indonesia Maju” yang menghadirkan pembicara Dirjen Industri, Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, Ir. Harjanto, M.Eng.; Dirjen Cipta Karya Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Dr. Ir. Danis Hidayat Sumadilaga, M.Eng.Sc., IPU; Komisaris PT Bakrie and Brothers, Tbk. (BNBR)., Ir. Bobby Gafur S. Umar, MBA., IPU., ASEAN Eng.; dan Ketua Umum PII Heru Dewanto.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum PII Heru Dewanto menyampaikan bahwa UU Keinsinyuran kini sudah dilengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019. “Jadi Undang-Undang ini sudah operasional!”, tegas Heru. Diakui bahwa beberapa peraturan yang lebih teknis masih belum tersedia, dengan demikian maka saat ini masih dapat dikatakan sebagai masa transisi.

“Dalam masa transisi ini, sesuai kewenangan yang dimiliki oleh PII, kami akan menerbitkan STRI bagi seluruh pemegang Sertifikat Insinyur Profesional PII. Yang terpenting para Insinyur ini sah berpraktik di Indonesia”, imbuh Heru.

Sementara itu, Dirjen Cipta Karya Danis H. Sumadilaga yang saat ini juga menjadi Plt Dirjen Bina Konstruksi di kementerian yang sama, menjelaskan bahwa di Sektor Konstruksi jumlah Sarjana Teknik berjumlah ratusan ribu.

“Saat ini pelaku keinsinyuran konstruksi bekerja di bawah payung Undang-Undang Jasa Konstruksi. Ke depan, bila pekerja konstruksi ini harus memikul tanggungjawab publik, maka ia disebut berpraktik. Jadi ia bukan sekedar bekerja tapi berpraktik. Dengan demikian ia harus menaati Undang-Undang Keinsinyuran juga”, ujar Danis yang juga Ketua ALSI ITB.

Dalam pada itu, Komisaris BNBR Bobby menyampaikan bahwa Kelompok Usaha Bakrie senantiasa taat asas dan patuh hukum. Disebutnya bahwa sudah bertahun-tahun program sertifikasi insinyur profesional dilaksanakan di internal KUB. Seperti diketahui publik bahwa dari Bakie Group ada dua sosok yang pernah menjadi Ketua Umum PII, yaitu Aburizal Bakrie (1989-1994) dan Bobby Gafur Umar (2012-2015).

“Setelah secara resmi PII menerbitkan STRI, maka selagi masih dalam masa transisi ini, kami dorong seluruh Sarjana Teknik yang dalam pekerjaannya harus memikul public liability agar mengajukan STRI. Paralel dengan itu nanti mereka didorong juga untuk mengambil PS PPI. Untuk itu saya menyambut baik gagasan Universitas Bakrie mengadakan diskusi panel ini.”, demikian Bobby di ujung acara.