Jakarta, Jum’at 10 Januari 2014. Sehubungan dengan telah disyahkannya Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai sertifikasi halal pada restoran dan non restoran di Jakarta. Universitas Bakrie, khususnya Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Peraturan Gubernur mengenai sertifikasi halal pada restoran dan non restoran yang diadakan pada hari Jumat,10 Januari 2014 bertempat di Ruang Garuda Universitas Bakrie, Kawasan Epicentrum Jl HR Rasuna Said Kav 22 C, Jakarta.


Universitas Bakrie adalah Institusi Pendidikan Tinggi dibawah naungan Yayasan Pendidikan Bakrie memiliki misi memandu perubahan yang terjadi di masyarakat melalui wawasan bisnis bernilai moral dan etika, serta karya pengabdian masyarakat yang berkualitas.

FGD  Pergub  No 158/2013 ini di inisiasi oleh Prodi Ilmu dan Teknologi Pangan Universitas Bakrie (ITP-UB) sebagai salah satu tugas Tridharma Perguruan Tinggi. Pada FGD ini Prodi ITP-UB mengundang Ka. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai Narasumber utama karena berdasarkan Pergub tersebut  pengendalian terhadap pelaksanaan pergub ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.


Acara FGD ini dimulai pada pukul 14.30 dan dibuka oleh ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Bakrie Dr. Didit Herawan yang kemudian dilanjutkan sambutan dari Kaprodi ITP-UB, Ardiansyah Ph,D.  Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Ka Dinas, yang diwakili oleh Bapak Iwan Saifuddin.


Didalam kesempatan ini,  Prodi ITP-UB juga mengundang Prof. Dr. Giyatmi sebagai perwakilan dari PATPI Jakata dan Komunitas Halal Baik Enak untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait pergub baru ini.

 
Peraturan pemerintah daerah terkait pelabelan makanan halal sudah disahkan pada tahun 2004, hanya belum dapat diaplikasikan secara baik. Pada tahun 2013, tepatnya tanggal 19 Desember 2013, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Joko Widodo menetapkan peraturan daerah tentang tata cara sertifikasi halal restoran dan non restoran. Hal ini memacu para stakeholder untuk bersama-sama mensosialisasikan pentingnya sertifikasi halal bagi para pelaku usaha. Hal ini tidak akan sukses jika tidak didukung oleh berbagai macam pihak diantaranya pemerintah setempat, institusi terkait, civitas akademika, maupun masyarakat itu sendiri. Indonesia saat ini belum menjadi negara terbesar tujuan wisatawan muslim, padahal Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Menurut Russell Haworth, pengamat ekonomi Islam global, rata-rata pengeluaran wisatawan Muslim global adalah 12,3 persen dari total di seluruh dunia dan diperkirakan akan tumbuh 20 persen selama dekade berikutnya.

 

Wisatawan muslim saat ini masih dimanjakan oleh negara-negara tetangga seperti China, Singapura, Taiwan yang penduduknya bukanlah mayoritas muslim. Hal ini menjadi pr besar pemerintah untuk bisa menarik wisatawan mancanegara sebesar-besarnya.

 


DKI Jakarta sebagai ibukota negara berusaha mempelopori pentingnya sertifikasi halal. Dari ranah pariwisata di DKI Jakarta, terdapat dua hotel yang sudah mendapatkan sertifikasi halal yaitu Hotel Sofyan dan Hotel Alila Cikini. Mengenai perolehan sertifikat halal bagi para pelaku usaha dikenakan biaya sekitar 2,5 juta hingga 4 juta rupiah.

Dengan dibentuknya suatu lembaga audit sertifikasi usaha yaitu Lembaga Sertifikasi Usaha diharapkan dapat membantu pemerintah sekaligus instansi terkait untuk mewujudkan usaha yang benar-benar sesuai dengan standardisasi sertifikat halal. Hasil FGD ini diharapkan dapat menyebarluaskan adanya pergub no 158 tentang tata cara sertifikasi halal restoran dan non restoran dan memberikan masukan kepada semua stakeholder.