Menindaklanjuti penandatanganan MoU kerjasama antara Universitas Bakrie dengan Masyarakat Standarisasi (Mastan), pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2013 kedua belah pihak mengadakan rapat untuk menyusun rencana kerja yang akan dilakukan bersama. Rapat dilakukan di ruang rapat G BSN, Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta.
Universitas Bakrie diwakili oleh Bpk. Ardiansyah (Kaprodi Ilmu dan Teknologi Pangan), Bpk. Wahyudi David dan Ibu Rizki Maryam Astuti (Dosen Prodi Ilmu dan Teknologi Pangan), Bpk. Didit Herawan (Ketua Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat), Bpk. Bani Pamungkas (Dosen Prodi Ilmu Politik), Bpk. Bambang Sukma Wijaya (Dosen Prodi Ilmu Komunikasi), sedangkan dari pihak Mastan diwakili oleh Bpk. Arifin Lambaga (Ketua Umum), Bpk. Syamsir Abduh (Wakil Ketua Umum), Bpk. Supandi (Sekretaris Jenderal), Ibu Satyawati Susanto (Bendahara), Bpk. Bambang S. Irawan (Ketua Bidang Advokom), dan Bpk. Tisyo Haryono (Ketua Bidang Pengembangan Standar). Rapat dibuka oleh Bpk. Arifin Lambaga dilanjutkan dengan presentasi Sekretaris Jenderal yang disampaikan oleh Ketua Bidang Pengembangan Standar Mastan Bpk. Tisyo Haryono. Beliau menyampaikan perkembangan anggota Mastan sampai dengan saat ini berjumlah 3844 anggota yang tersebar di Indonesia dengan 13 Dewan Pengurus Wilayah (DPW). Sekjen juga menyebutkan pentingnya kerjasama dengan Universitas Bakrie, antara lain untuk meningkatkan kualitas proses perumusan, penerapan, dan promosi; meningkatkan peran masyarakat; membangkitkan peran daerah; serta meningkatkan kerjasama Pemerintah – Mastan – Perguruan tinggi – Industri – Masyarakat dalam kegiatan standardisasi. Dari kerjasama tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dalam hal pengembangan, penerapan, sosialisasi, promosi dan pelatihan di bidang standardisasi. Untuk mencapai tujuan ini, pendidikan standarisasi menjadi sangat penting, tidak hanya untuk masyarakat, tetapi juga untuk pembuat kebijakan (pemerintah), stake holder, pelaku industri (engineers) dan akademisi (Gambar 1). Gambar 1. Pihak-pihak yang memerlukan pendidikan standarisasi Di lingkungan Universitas, akademisi berkewajiban untuk memberikan pendidikan standarisasi kepada mahasiswanya sedini mungkin untuk meningkatkan daya saing bangsa (Gambar 2). Disinilah Universitas Bakrie, khususnya Prodi Ilmu dan Teknologi Pangan, selain berperan sebagai pakar dalam pengembangan standardisasi, juga berperan untuk mendidik mahasiswanya dalam hal standarisasi di bidang pangan. Gambar 2. Tujuan pendidikan standarisasi pada mahasiswa Berdasarkan rencana awal diadakannya kerjasama, yaitu menjadikan Kota Bekasi sebagai kota wisata kuliner yang halal, baik dan enak (HBE), maka pada rapat ini dusulkan beberapa rencana kerja, baik oleh pihak Mastan maupun Prodi Ilmu dan Teknologi Pangan sebagai koordinator pelaksana. Dari hasil rapat tersebut diperoleh kesimpulan mengenai kegiatan yang akan dilakukan, antara lain: 1. Universitas Bakrie akan melakukan kunjungan ke Pemerintah kota (Pemkot) Bekasi antara bulan Juni – Agustus 2013 terkait dengan HBE, dilanjutkan dengan program assessment. Pak Bambang Irawan dari Mastan (Ketua Bidang Advokom) akan melakukan pendampingan bersama Tim Universitas Bakrie dengan jejaring Pemkot Bekasi yang sudah terbina. 2. Pada bulan September 2013, akan diadakan pertemuan antara Mastan dan Universitas Bakrie untuk menyusun program kerja berdasarkan usulan-usulan dari kegiatan temu Pemkot Bekasi dan hasil assessment. Selain itu, juga dibuat program kerja pada bidang-bidang yang bisa segera dilakukan, misalnya dalam bidang penerapan standar terkait “thoyyiban (aman)”, seperti: SNI HACCP, SNI ISO 22000. 3. Untuk penerapan standar terkait “halal”, aturan yang akan diterapkan adalah standar-standar yang terkait dengan perlindungan konsumen, salah satu diantaranya adalah tentang halal. Jadi standar halal ini merupakan bagian dari standar keamanan pangan. Teknik pelaksanaannya akan dibicarakan lebih lanjut pada bulan September 2013, setelah pertemuan dengan Pemkot Bekasi. 4. Mastan akan menjadi pendamping tim Universitas Bakrie dalam kajian atau penelitian penyusunan atau penerapan standar keamanan pangan dan perlindungan konsumen agar Kota Bekasi (yang menjadi objek kegiatan ini) dapat menjadi kota Destinasi Wisata Kuliner Halal Baik Enak (HBE), sedangkan standar-standar yang diperlukan baru dapat diketahui setelah ada pertemuan dengan Pemkot Bekasi. Gambar 3. Foto bersama seluruh peserta rapat