Program Studi Teknologi Pangan mengadakan kuliah system penjaminan halal dengan mengundang Auditor Halal LP POM MUI dan Lead Auditor Keamanan Pangan/HACCP Lembaga Sertifikasi LT IPB Elvina Rahayu di PPHUI, Jakarta (24/5).

Halal itu zero tolerance, bahwa keamanan pangan harus ditelusuri dari rantai produksi pangan, sehingga dapat di identifikasi peluang kontaminasi haram dari produksi makanan dan minuman, bahwa produk yang berkualitas harus terjamin pangan halal dan pangan aman. Tidak hanya berdasarkan uji laboratorium tapi memastikan kehalalan produk berdasarkan sumber bahan dan proses yang terlibat.

“Sayangnya di Indonesia yang memiliki jumlah konsumen Muslim terbesar di dunia, Halal belum terlalu familiar dibandingkan sistem keamanan pangan” tambah Elvina.

Beberapa kriteria yang tercakup dalam manajemen halal: kebijakan halal, tim manajemen halal, pelatihan dan edukasi, bahan, produk, fasilitas produksi, prosedur tertulis untuk aktifitas kritis, traceability, penanganan produk yg tidak memenuhi kriteria, audit internal, dan kaji ulang manajemen.

“Oleh karena itu, lulusan teknologi pangan harus dapat memahami Plan. Do. Check. Act (PDCA) dibuat guidance dibentuk planningnya, setelah dilakukan harus dipelajari, dievaluasi dan dinilai, baik oleh audit internal dan audit eksternal.” Ujar Elvina kepada mahasiswa Teknologi Pangan yang hadir menutup sesi kuliah.