Jakarta (22/12)-Universitas Bakrie, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ibu Sri Rahayu Widodo memberikan kuliah umum di Universitas Bakrie bagi mahasiswa Program Studi Ilmu Akuntansi bertajuk “Membuka Akses Serta Melindungi Masyarakat Terhadap Produk Keuangan”.

Bertempat di R.1-2, acara Guest Lecture dibuka oleh Wakil Rektor Non Akademik Dr. Darminto, MBA. Acara Guest Lecture yang di moderatori oleh Dosen Prodi Ilmu Akuntansi Idrus Mahidin, S.E., M.B.A., Ak.,CA. ini bertujuan untuk memberikan wawasan pada mahasiswa Universitas Bakrie mengenai tujuan, fungsi dan wewenang OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, karena kini peran pengawasan disektor jasa keuangan, yang sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan kini menjadi seluruhnya merupakan kewenangan OJK. Ibu Sri mengatakan OJK diamanatkan untuk melindungi kepentingan konsumen. Dengan demikian, ada dua program strategis yang dilakukan oleh OJK, yaitu membangun sistem perlindungan konsumen keuangan yang terintegrasi dan melaksanakan pendidikan keuangan yang komprehensif. Tidak hanya dengan Bank Indonesia, OJK juga melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Hal ini yang dinamakan lintas koordinasi antar sektor, tidak hanya dengan pemerintah namun juga dengan lembaga keuangan lainnya seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berbagai upaya dilakukan oleh OJK untuk melindungi kepentingan konsumen seperti kegiatan Kegiatan sosialisasi dan edukasi termasuk mewaspadai tawaran investasi illegal, sharing knowledge dengan penegak hukum dan regulator di daerah dan himbauan secara rutin.